DPM FISIPOL GELAR “KELAS KESEKRETARIATAN”

TERTIB KAMPUS : DPM FISIPOL GELAR “KELAS KESEKRETARIATAN”

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Tidar (UNTIDAR) mengadakan kegiatan “kelas kesekretariatan”, bertempat di Gedung Dr. Suparsono, Sabtu (27/05). Acara ini dihadiri oleh Wahyu Prabowo S.H., M.H selaku Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Wahyu Andriyanto, S.A.P Selaku Koordinator Bidang Administasi dan Pelaporan, Muhammad Tatag Santoso, S.T selaku Pengadministrasi Sarana dan Prasarana, Ratih Andriyati, A.Md.Ak. selaku Pengadministrasi Keuangan, Fungsionaris DPM, dan Perwakilan Delegasi Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) FISIPOL.

Wahyu Prabowo S.H., M.H selaku Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Beliau mengatakan tujuan dari adanya pedoman administrasi keuangan di lingkungan satuan kerja (SATKER) Universitas Tidar yakni terciptanya pelaksanaan dan pertanggungjawaban agar lebih tertib, efektif, efisien dan akuntabel serta taat pada aturan. Sehingga tercipta Prinsip Good Governance dan Clean Government menjadikan FISIPOL terhindar dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pengajuan Anggaran Proposal Kegiatan ORMAWA harus memenuhi sistematika dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proposal dianggap memenuhi syarat dan layak apabila telah mendapatkan tanda tangan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.  Sistematika proposal kegiatan mencakup : (1) Judul Kegiatan, (2) Latar Belakang, (3) Dasar Kegiatan, (4) Tujuan, (5) Ruang Lingkup, (6) Sasaran Target, (7) Jadwal Kegiatan, (8) Peserta, (9) Narasumber, (10) Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pada kesempatan yang sama Koordinator Bidang Administasi dan Pelaporan, Wahyu Andriyanto, S.A.P membahas mengenai administrasi persuratan dan kearsipan FISIPOL. Beliau mengungkapkan administrasi dijalankan oleh sekelompok orang berdasarkan wewenang tertentu dengan berpedoman pada peraturan internal UNTIDAR. Adapun peraturan yang digunakan yakni Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tata Naskah Dinas dan Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Klarifikasi Arsip UNTIDAR.

Beliau juga menambahkan apabila mahasiswa ingin mencari tahu mengenai Jaringan dokumensi dan informasi hukum dapat mengunjungi website JDIH UNTIDAR. Website tersebut merupakan upaya UNTIDAR dalam rangka penyimpanan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan serta informasi hukum bagi para pengguna maupun pencari informasi produk hukum. Atas dasar tersebut UNTIDAR mengembangkan website JDIH UNTIDAR sesuai dengan ketentuan Pasal V ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional. Sedangkan mengenai prosedur peminjaman ruang dan barang milik kampus, mahasiswa dapat mengajukan surat permohonan peminjaman maksimal 2-3 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Tegas Bapak Muhammad Tatag Santoso, S.T selaku Pengadministrasi Sarana dan Prasarana.