Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Thursday, March 28, 2024

Himpunanan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Tidar yang selanjutnya disingkat menjadi HMIK UNTIDAR adalah organisasi mahasiswa formal intra kampus, yang beranggotakan seluruh mahasiswa Ilmu Komunikasi dan berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar. HMIK UNTIDAR dididirikan di Kota Magelang pada tanggal 18 Januari 2018. Tujuan dibentuknya HMIK UNTIDAR yaitu untuk menampung dan mewadahi seluruh aspirasi mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Tidar dalam mengembangkan minat, bakat, serta kemampuan yang sesuai dengan disiplin Ilmu Komunikasi itu sendiri maupun potensi-potensi yang ada lainnya. HMIK UNTIDAR adalah organisasi independen yang tidak berada di bawah kendali organisasi lain serta diselenggarakan berdasarkan asas keterbukaan, netralitas, kebersamaan dan demokrasi serta tidak bertentangan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dalam kepengurusannya, HMIK UNTIDAR bersifat sukarela tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama. Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi UNTIDAR bertempat di sekretariat HMIK, Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNTIDAR yang beralamat di Jalan Kapten Suparman Nomor 39, Tuguran, Magelang.

Visi

Membangun budaya mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi yang berintegritas secara sinergi guna menciptakan agen perubahan yang intelektual, kreatif dan dinamis.

Misi

  1. Menghilangkan kesenjangan antar ikatan dalam lingkup jurusan Ilmu Komunikasi
  2. Menjaga lingkungan yang kondusif, harmonis dan menyenangkan baik dari sisi internal maupun eksternal.
  3. Menjadikan HMIK sebagai wadah bersosialisasi, aspirasi serta mengayomi seluruh mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi.
  4. Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung kegiatan akademik dan skill mahasiswa.

Fungsi dan Tugas Ketua Umum

  1. Membentuk struktur kepengurusan HMIK FISIP UNTIDAR.
  2. Menyusun program kerja bersama dengan pengurus lainnya.
  3. Bertanggungjawab dan mengkoordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi dalam satu periode kepengurusan.
  4. Mengatur, mengkoordinasi, dan mengevaluasi kinerja Divisi dalam satu periode kepengurusan.
  5. Mempertanggungjawabkan dan melaporkan seluruh kegiatan kepengurusan pada akhir periode kepengurusan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak yang berkepentingan.
  6. Berhak memberikan surat peringatan kepada pengurus HMIK FISIP UNTIDAR yang melanggar peraturan dan tidak memenuhi kewajiban pengurus sebagiamana mestinya.
  7. Ketua Umum berhak menentukan kebijakan selama tidak bertentangan dengan Landasan Hukum serta dengan persetujuan pengurus lain.

Fungsi dan Tugas Wakil Ketua

  1. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan sementara.
  2. Membantu Ketua Umum dalam mengkoordinasi Divisi yang ada.
  3. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan Program Kerja.
  4. Secara khusus memandu dan mengkoordinasi kinerja tiap Divisi.
  5. Mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Ketua Umum.

Fungsi dan Tugas

  1. Koordinator utama dalam hal Administrasi dan Kesekretariatan.
  2. Meyusun LPJT (Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan).
  3. Membantu tiap Divisi dalam meyusun proposal dan laporan kegiatan.
  4. Menampung segala hal-hal terkait kearsipan dalam organisasi.
  5. Mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Ketua Umum.

Fungsi dan Tugas

  1. Bertanggungjawab terhadap pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi, yaitu dana yang berasal dari dana fakultas, dana kemahasiswaan dan kas Pengurus HMIK FISIP UNTIDAR.
  2. Mengatur sirkulasi keuangan yang ada pada HMIK FISIP UNTIDAR.
  3. Transparansi pengelolaan keuangan HMIK FISIP UNTIDAR kepada Pengurus maupun anggota HMIK FISIP UNTIDAR.
  4. Membantu sekertaris dalam menyusun LPJT (Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan).
  5. Mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Ketua Umum.

Fungsi dan TugasĀ Divisi KESMADIMAS (Kesejahteraan Mahasiswa dan Pengabdian Kepada Masyarakat)

  1. Menangani kegiatan atau hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Melaksanakan program kerja sesuai dengan ruang lingkup Divisi.

Fungsi dan TugasĀ Divisi PSDM (Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa)

  1. Menyelenggarakan pelatihan atau kegiatan yang terkait dengan pengembangan sumber daya mahasiswa.
  2. Menjadi wadah dan sarana pengkaderan organisasi yang berkelanjutan.
  3. Menangani hal-hal yang berhubungan dengan pengembangan Sumber Daya Mahasiswa.
  4. Melakukan penelitian dan pengembangan sumber daya mahasiswa untuk kemajuan HMIK FISIP UNTIDAR.
  5. Melaksanakan program kerja sesuai dengan ruang lingkup Divisi.

Fungsi dan Tugas Divisi INFOKOM (Infromasi dan Komunikasi)

  1. Memberikan informasi pada pihak internal maupun eksternal Ilmu Komunikasi UNTIDAR.
  2. Mengadakan kerja sama dengan organisasi lain yang sejenis ataupun tidak, baik di dalam ataupun di luar lingkungan UNTIDAR.
  3. Mengelola akun media sosial HMIK FISIP UNTIDAR.
  4. Melaksanakan program kerja sesuai dengan ruang lingkup Divisi.

Fungsi dan Tugas Divisi DANUS (Dana Usaha)

  1. Menghimpun dana dari luar dana yang telah di berikan oleh pihak Universitas maupun fakultas untuk menjaga-jaga apabila dalam suatu kegiatan terdapat kekurangan dana.
  2. Menciptakan suatu usaha untuk meningkatkan jiwa kewirausahaan mahasiswa sesuai dengan Moto Universitas Tidar yaitu Unggul dalam Wirausaha.
  3. Menjalin dan memperluas kerjasama dengan kemitraan dalam bidang wirausaha.
  4. Melaksanakan program kerja sesuai dengan ruang lingkup Divisi.

Fungsi dan Tugas Divisi MIKAT (Minat dan Bakat)

  1. Menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan minat serta bakat Mahasiswa.
  2. Mengakomodir mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNTIDAR dalam pengembangan minat dan bakat.
  3. Melaksanakan program kerja sesuai dengan ruang lingkup Divisi.

Fungsi dan Tugas Divisi KREATIF (Kreasi dan Aspiratif)

  1. Menciptakan serta mencari kreasi yang berlandaskan ide-ide kreatif dan inovatif yang dimiliki oleh mahasiswa Ilmu Komunikasi guna meningkatkan nilai ruang lingkup Ilmu Komunikasi itu sendiri.
  2. Menjadi wadah utama aspirasi-aspirasi mahasiswa Ilmu Komunikasi.
  3. Melaksanakan program kerja sesuai dengan ruang lingkup Divisi.