Jurusan Hukum Gelar Kuliah Umum dengan Tema “Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional”
Pada Hari Jumat, 6 September 2024 ,bertempat di Gedung Kuliah Umum dr. H. Suparsono Untidar, Jurusan Hukum Fisipol Untidar melaksanakan Kuliah Umum dengan tema “Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional” bersama Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pengadilan Negeri Kota Magelang, Pengadilan Negeri Mungkid, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Polresta Kota Magelang, Dekan Fisipol, Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, seluruh Dosen Jurusan Hukum, dan seluruh Mahasiswa Jurusan Hukum Fisipol Untidar di semua Angkatan. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh semua peserta dan doa bersama dipimpin oleh bapak Nur Rofiq, S.Pd.I., M.Pd.I., M.H. Setelah itu sambutan dari Ketua Jurusan Hukum Bapak Dr. Rani Pajrin, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa semua mahasiswa mulai dari semester 1, semester 3, semester 5 dan semester 7 wajib mengikuti kegiatan ini, “Harapannya semua mahasiswa Jurusan Hukum menjadi garda terdepan nantinya ketika UU Nomer 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini diberlakukan pada Tahun 2026”
Kemudian sambutan yang kedua oleh Dekan Fisipol Untidar Ibu Dr. A. P. Dra. Sri Mulyani, M.Si., beliau menyampaikan bahwa kuliah umum ini agar memberikan pengetahuan untuk mahasiswa khususnya jurusan hukum mengenai pemberlakuan KUHP Nasional. “Kuliah umum ini bertujuan agar pengetahuan mahasiswa terhadap perkembangan hukum di Indonesia khsusnya mengenai KUHP Nasional semakin bertambah” ujar beliau.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. Beliau menjelaskan bahwa sebelum memahami topik utama kita perlu memahami buku kesatu KUHP sebagai hukum general hukum pidana. Perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan yang melawan hukum formil yaitu undang-undang dan melawan hukum materiil yaitu kebiasaan yang ada di masyarakat. Asas legalitas, tiada suatu perbuatan pidana dapat dipidana sebelum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Perbuatan pidana tidak hanya yang dicantumkan dalam undang-undang tetapi juga perbuatan yang dilarang dalam masyarakat.
Tidak hanya perlu mengetahui norma tapi juga ide dasarnya. Dasar kebijakan KUHP Nasional.Dalam pemahaman hukum pidana tidak hanya tentang normanya tapi juga ide dasarnya. Alasan pembaharuan KUHP:
a. Politis/filosofis. Politis, ada kebanggaan suatu bangsa terhadap penggunaan KUHPnya sendiri. Filosofis, punya dasar ground norm yang mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan, sosial, ketuhanan, dan kadilan.
b. Sosiologis, KUHP suatu bangsa merefleksikan nilai suatu bangsa tersebut, secara norm dan faktual yaitu proses antar interaksi masyarakat.
c. Praktis/Pragmatis, KUHP yang digunakan saat ini, menggunakan KUHP Belanda yang berbahasa Belanda. Secara praktis, semakin sedikit ahli hukum yang memahami bahasa Belanda yang menyebabkan tidak maksimalnya penegakan hukum.
d. Substansial: alasan akdemis/keilmuan, global, kebijakan nasional (siskumnas). KUHP Belanda yang digunakan dilatarbelakangi oleh konsep individualisem dan nasionalisem.
Misi pembaharuan KUHP:
a. Misi bersifat politis, dekolonisasi
b. Misi bersifat praktis, akademis, filosofis. Demokratisasi, konsolidasi, adaptasi dan harmonisasi. Tindak pidana khusus tindak pidana diluar KUHP, terdapat pidana khusus internal KUHP dan eksternal KUHP.
Dengan diadakannya kuliah umum ini diharapkan semua mahasiswa mendapatkan wawasan lebih mengenai KUHP Nasional di Indonesia. Kuliah Umum Jurusan hukum dapat dilihat kembali melalui tautan berikut : https://www.youtube.com/watch?v=_DAnojDKjGg
Penulis : Aulia Salsabila/Inka