Kuliah Umum Hukum Waris Prodi S1 Hukum
Indonesia memiliki tujuan mencanangkan “SDM Unggul, Indonesia Maju”. Hal tersebut yang menjadi focus Pemerintah Indonesia saat ini. Secara nasional hal tersebut bisa dicapai dengan peran Perguruan Tinggi di Indonesia. PTN bisa memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas SDM tenaga kerja yang mayoritas masih berpendidikan rendah tanpa memiliki ketrampilan .
Dalam peningkatan kualitas SDM tersebut maka kuliah praktik di perguruan tinggi menjadi sangat penting. Mahasiswa harus memiliki kesiapan dalam menghadapi industry 4.0 yang semakin ketat dalam professional pekerjaan, dan supaya mahasiswa memiliki Ilmu pengetahuan secara empiris dilapangan.

Sabtu 4 Mei 2024 telah dilaksanakan kuliah umum prodi hukum di Ruang Kelas Lantai 5 Gedung Fakultas Pertanian dengan mengundang praktisi Pengadilan Agama Kota Magelang yaitu bapak Muhamad Ainun Najib, S.H., M.H., Adapun materi mengenai Hukum Waris Islam yang disampaikan antara lain :
- Dasar hukum waris islam
- Asas-asas kewarisan
- Prinsip dasar kewarisan islam
- Konsep kewarisan islam di Indonesia
- Ahli waris dan bagiannya
Kegiatan Kuliah Hukum Waris ini diikuti oleh semua mahasiswa prodi Hukum Fisipol semester 6.
Penulis : Inka