Tenaga Pengajar Dan Tenaga Pendidik Fisip Mengikuti Focus Group Discussion (Fgd) Dalam Rangka Peningkatan Layanan Publik
Rabu, 26 September 2018 betempat di Wisma Sejahtera, Kota Magelang telah diselenggarakan Focus Group Discussion Penyelenggaraan Layanan Publik Universitas Tidar. Kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Universitas Tidar sebagai lembaga pendidikan dibawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi merasa perlu untuk melakukan sosialisasi sekaligus menerima masukan dari pemangku kepentingan (Stakeholders) demi kemajuan dan peningkatan layanan. “Acara ini bertujuan untuk menciptakan akuntabillitas, transparansi, dan pelayanan prima dalam setiap layanan publik di lingkungan Universitas Tidar.” Ujar Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Joko Widodo, M.Pd. saat pembukaan acara.
Dalam acara ini, hal penting yang menjadi inti dalam Focus Group Discussion adalah paparan standar operasonal prosedur (SOP) terkait layanan-layanan yang ada di Universitas Tidar. Paparan tersebut mendapatkan masukan baik dari dosen, perwakilan mahasiswa, maupun pihak eskternal yang diundang terkait pengembangan standar operasonal prosedur yang telah tersusun. Ibrahim Nawawi, S.T., M.T selaku panitia FGD ini berharap bahwa setiap tahun akan terus dilakukan pengembangan terhadap seluruh layanan yang ada di Universitas Tidar guna peningkatan kualitas layanan (jdk,sept18).