Posts

Seminar Publik

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Tidar

Kamis 10 Oktober 2019

“Menelaah Revisi Undang – Undang KPK dan RKUHP dalam Sudut Pandang Akademik”

 

Magelang – Kamis (10/10) di Hotel Atria Magelang telah dilaksanakan kegiatan seminar publik dengan tema “Menelaah Revisi Undang – Undang KPK dan RKUHP dalam Sudut Pandang Akademik”.

Pada kegiatan seminar ini mendatangkan 2 nara sumber yaitu

  1. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, S.H., M.H (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Perumus RKUHP dalam naskah akademis dan Tim ahli KEMENKUHAM).
  2. Pujjiyono, S.H., M. Hum. (Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan selaku Konsultan Hukum).

Adapun moderator pada kegiatan ini adalah Prof. Dr. Sri Suwitri, M.Si. selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar.

Materi yang disampaikan meliputi

Ilmu hukum pidana Indonesia banyak yg diperlakukan menurut belanda.

Perlu dilakukan pembaharuan Hukum Pidana Nasional (KUHP) didasarkan pada tiga alasan, yaitu:

  1. Alasan politis berupa kebanggan nasional sebagai bangsa merdeka memiliki KUHP yang dihasilkan bangsa itu sendiri.
  2. Alasan sosiologis bahwa KUHP suatu bangsa mencerminkan peradaban bangsa itu sendiri, sudah barang tentu KUHP yang sekarang berlaku merupakan peninggalan penjajahan yang disusun berdasarkan masyarakat liberalisme dan dengan sifat individualisme.
  3. Alasan praktis, bahwa teks resmi KUHP adalah bahasa Belanda dan hal ini akan menimbulkan kesulitan dalam praktik penegakannyakarena para sarjana/penegak hukum yang menguasai Bahasa Belanda sudah berkurang.

Terdapat pasal – pasal kontroversial dalam RKUHP, namun sangat beralasan untuk disahkan RKUHP ini, karena Pengembangan hukum pidana dan ilmu hukum pidana sudah semestinya bercirikan ilmu hukum pidana Indonesia. KUHP teks asli berbahasa Belanda sulit dipahami dengan baik diakibatkan pemahaman Bahasa Belanda sudah berkurang terutama aparat penegak hukum. Dengan berbagai misi yang diembang oleh R-KUHP sangat urgen untuk dilakukan pengesahan meskipun harus diinformasikan ke publik semakin intent.

Perlu ditelaah kembali urgensi Revisi UU KPK dan RKUHP

Banyaknya rumor yang beredar tidak sesuai dengan undang – undang yang ada

Setidaknya terdapat 26 titik krusial Perubahan yang berpotensi melemahkan KPK.

KPK masih memeiliki kewenangan untuk menelaah LHKPN.

Di dalam proses penyadapan terdapat 6 langkah yang harus dilakukan. Sekarang, proses penyadapan harus atas izin dari dewan pengawas. dilihat dari konteks peradilan perdana, ini tidak  baik, karena aparat penegak hukum tidak bisa bertindak secara langsung, dikhawatirkan adanya intervensi. akan ada risiko yang lebih besar seperti adanya kebocoran perkara dan lamanya waktu pengajuan penyadapan, sementara dalam penanganan kasus korupsi dibutuhkan kecepatan dan ketepatan, terutama dalam kegiatan OTT.

OTT menjadi sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK.

hal krusial lain saat ini adalah Kedudukan KPK. sebelum direvisi, KPK adalah lembaga Independen, tidak masuk di eksekutif.

Dari data KPK, Patut diwaspadai bahwa aktor-aktor politik berpotensi untuk melakukan korupsi.

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan extraordinary crime yang dijajarkan oleh Genosida, dimana Tipikor bertindak secara sistematis dan meluas. itu secara tegas dan diakui dalam konsideran.

 

Diberlakukannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap permasalahan kesenjangan antara kota dan desa. Karena tujuan lahirnya undang-undang ini antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat di pedesaan, mengatasi kesenjangan pembangunan kota dan desa, memperkuat peran penduduk desa dalam pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.

Hasil observasi menunjukkan organisasi kelembagaan desa yang sudah terbentuk belum berjalan secara optimal. bumdes secara kelembagaan ada namun kegiatannya juga banyak yang tidak berjalan secara optimal. Karena itu FISIP UNTIDAR tergerak melakukan kegiatan pendampingan penyusunan program kerja dan restrukturisasi organisasi BUMDES di desa balesari. Kegiatan selanjutnya adalah menentukan fokus usaha melalui pemetaan potensi yang ada di desa balesari. Kegiatan diikuti oleh ketua tim pengabdian fisip untidar Dr. Bambang Kuncoro, M. Si dengan anggota Joko Tri Nugraha, S. Sos, M. Si, Achmad Busrotun Nufus, S.Pd, M.Pd, Novitasari, S.Pd, M.Pd, dan Fadlurrahman, M.P.A.

Kepala Desa Balesari berharap kegiatan pendampingan ini berjalan secara berkelanjutan. Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan pihak BUMDES mampu meningkatkan kualitas struktur organisasi dan pengembangan program kerja desa agar senantiasa bersinergi dengan perkembangan teknologi (jdk,08/2018).

[FISIP – 08/08/2018] – Selasa, 07 Agustus 2018, sebanyak 5 dosen FISIP telah melakukan pengabdian masyarakat bertempat di Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Pengabdian bertajuk “Pendampingan Anak di Era Digital” ini bertujuan untuk meningkatkan SDM ibu – ibu PKK di kawasan desa tersebut sebagai upaya untuk senantiasa mendampingi anak – anak mereka dalam mengonsumsi media serta dalam kegiatan kesehariannya. Jaduk Gilang Pembayun, M.I.Kom, dosen Ilmu Komunikasi yang juga merupakan salah satu tim pengabdian kepada masyarakat, mengungkapan beberapa alasan pemilihan desa Sidowangi sebagai sasaran pengabdian kepada masyarakat. “Desa Sidowangi merupakan salah satu desa yang memiliki populasi anak tertinggi diantara desa lain di kecamatan Kajoran” ungkap Jaduk Gilang Pembayun, M.I.Kom.

Dalam penyuluhan tersebut terdapat berbagai macam materi yang disampaikan oleh dosen Ilmu Komunikasi, Hukum, serta Pancasila. Materi mengenai pengembangan kepribadian diri dan wawasan kebangsaan disampaikan oleh Sukron Mazid, M.Pd. menekankan kepada aspek kompetensi diri dalam diri remaja. Kemudian ditambahkan oleh Jaduk Gilang Pembayun, M.I.Kom. dan Lintang Citra Christiani, M.I.Kom. mengenai pendampingan anak dalam mengonsumsi media, baik itu elektronik maupun digital. Peraturan mengenai perlindungan anak ditekankan di dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang telah disampaikan dengan baik oleh Satrio Ageng Rihardi, M.H. dan Kompetensi mengenai Parenting dalam dunia digital disampaikan oleh Apsari Wahyu Kurnianti, M.A.

a2b62780-fea5-47e8-a0e9-9febd57e7d88

Penyampaian mengenai berbagai materi tersebut disambut baik oleh jajaran petinggi serta anggota PKK Desa Sidowangi. Sri lestari Elisa selaku ketua PKK Desa Sidowangi mengungkapkan, “Kita senang sekali dengan materi – materi pendidikan kognitif seperti ini, masuk ke Pokok Kerja (Pokja) 2 tentang pendidikan dan anak, dan saya mewakili PKK berharap kita bisa selalu bersinergi dengan Prodi Ilmu Komunikasi dan Prodi Hukum FISIP UNTIDAR dalam mengembangkan SDM di Desa ini”. Dengan adanya pelatihan yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan SDM di desa Sidowangi mengenai pendampingan anak yang lebih optimal. Tidak dapat dipungkiri bahwa SDM merupakan salah satu kunci yang dibutuhkan demi terwujudnya desa tersebut. (jdk,08/2018)