Seminar Publik “Menelaah Revisi Undang – Undang KPK dan RKUHP dalam Sudut Pandang Akademik”

0

Seminar Publik

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Tidar

Kamis 10 Oktober 2019

“Menelaah Revisi Undang – Undang KPK dan RKUHP dalam Sudut Pandang Akademik”

 

Magelang – Kamis (10/10) di Hotel Atria Magelang telah dilaksanakan kegiatan seminar publik dengan tema “Menelaah Revisi Undang – Undang KPK dan RKUHP dalam Sudut Pandang Akademik”.

Pada kegiatan seminar ini mendatangkan 2 nara sumber yaitu

  1. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, S.H., M.H (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Perumus RKUHP dalam naskah akademis dan Tim ahli KEMENKUHAM).
  2. Pujjiyono, S.H., M. Hum. (Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan selaku Konsultan Hukum).

Adapun moderator pada kegiatan ini adalah Prof. Dr. Sri Suwitri, M.Si. selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar.

Materi yang disampaikan meliputi

Ilmu hukum pidana Indonesia banyak yg diperlakukan menurut belanda.

Perlu dilakukan pembaharuan Hukum Pidana Nasional (KUHP) didasarkan pada tiga alasan, yaitu:

  1. Alasan politis berupa kebanggan nasional sebagai bangsa merdeka memiliki KUHP yang dihasilkan bangsa itu sendiri.
  2. Alasan sosiologis bahwa KUHP suatu bangsa mencerminkan peradaban bangsa itu sendiri, sudah barang tentu KUHP yang sekarang berlaku merupakan peninggalan penjajahan yang disusun berdasarkan masyarakat liberalisme dan dengan sifat individualisme.
  3. Alasan praktis, bahwa teks resmi KUHP adalah bahasa Belanda dan hal ini akan menimbulkan kesulitan dalam praktik penegakannyakarena para sarjana/penegak hukum yang menguasai Bahasa Belanda sudah berkurang.

Terdapat pasal – pasal kontroversial dalam RKUHP, namun sangat beralasan untuk disahkan RKUHP ini, karena Pengembangan hukum pidana dan ilmu hukum pidana sudah semestinya bercirikan ilmu hukum pidana Indonesia. KUHP teks asli berbahasa Belanda sulit dipahami dengan baik diakibatkan pemahaman Bahasa Belanda sudah berkurang terutama aparat penegak hukum. Dengan berbagai misi yang diembang oleh R-KUHP sangat urgen untuk dilakukan pengesahan meskipun harus diinformasikan ke publik semakin intent.

Perlu ditelaah kembali urgensi Revisi UU KPK dan RKUHP

Banyaknya rumor yang beredar tidak sesuai dengan undang – undang yang ada

Setidaknya terdapat 26 titik krusial Perubahan yang berpotensi melemahkan KPK.

KPK masih memeiliki kewenangan untuk menelaah LHKPN.

Di dalam proses penyadapan terdapat 6 langkah yang harus dilakukan. Sekarang, proses penyadapan harus atas izin dari dewan pengawas. dilihat dari konteks peradilan perdana, ini tidak  baik, karena aparat penegak hukum tidak bisa bertindak secara langsung, dikhawatirkan adanya intervensi. akan ada risiko yang lebih besar seperti adanya kebocoran perkara dan lamanya waktu pengajuan penyadapan, sementara dalam penanganan kasus korupsi dibutuhkan kecepatan dan ketepatan, terutama dalam kegiatan OTT.

OTT menjadi sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK.

hal krusial lain saat ini adalah Kedudukan KPK. sebelum direvisi, KPK adalah lembaga Independen, tidak masuk di eksekutif.

Dari data KPK, Patut diwaspadai bahwa aktor-aktor politik berpotensi untuk melakukan korupsi.

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan extraordinary crime yang dijajarkan oleh Genosida, dimana Tipikor bertindak secara sistematis dan meluas. itu secara tegas dan diakui dalam konsideran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here