JALIN KERJASAMA, HAKIM PENGADILAN NEGERI MAGELANG GOES TO KAMPUS UNTIDAR

0

Ketua Pengadilan Negeri Magelang, Rios Rahmanto S.H., M.H menyapa mahasiswa semester 6 (enam) dan Dosen Universitas Tidar, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Hukum, Program Studi S1- Hukum, dalam Kegiatan Dosen Praktisi Mata Kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Perdata Sabtu pagi (10/06) bertempat di Ruang Kelas E.SFP.5.02 dan E.S.FP.5.03 Gedung Terpadu, Sidotopo. Dalam kegiata tersebut Rios Rahmanto S.H., M.H memaparkan topik materi  (1) Peran Hakim di dalam persidangan; (2) Peran Hakim dalam menghadapi proses persidangan; (3) Tantangan dan hambatan yang dialami Hakim selama menangani proses persidangan; (4) Peran Hakim dalam menganalisis kasus yang sedang dihadapi.

Rios Rahmanto S.H., M.H menegaskan bahwa Hakim merupakan pejabat yang berwenang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Menerima, memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara perdata serta membahas mengenai perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).

.Dikatakan, untuk meminimalisir tindakan korupsi dalam lingkungan pengadilan maka sudah saatnya pengadilan juga harus mengedepankan teknologi, dimana gugatan dan pembayaran harus diajukan melalui e-court,. “Kami harus selalu waspada dan meminimalisir celah bagi oknum-oknum berkepentingan agar tidak melakukan tindak kejahatan” Tutur Bapak Rios. Beliaupun menambahkan “Penyebab tindak kejahatan tersebut ialah lemahnya iman, adanya kebutuhan yang diinginkan dari kecukupan gaji relatif kecil, sehingga banyak yang menerima suap karena merasa memiliki kekuasaan, atas dasar inilah gaji hakim di Indnesia mengalami peningkatan” Tegasnya.

Selain itu, beliau juga menjelaskan mengenai Mediasi. Di dalam ranah perdata mediasi antar kedua belah pihak dapat dilakukan walaupun persidangan sudah berjalan (selama para pihak menyepakati untuk berdamai).

Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, dimana para pihak yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Pihak luar tersebut disebut dengan mediator, yang tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaiakan persoalan-persoalan yang dikuasakan kepadanya.
Para ahli mengemukakan makna mediasi secara etimologi dan terminologi. Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa latin “ mediare “ yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. “Berada di tengah” juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama, sehingga menumbuhkan kepercayaan (trust) dari para pihak yang bersengketa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here