Surat Pemberitahuan Universitas Tidar nomor : B/639/UN57.B2/DT.01.00/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Perpanjangan Perbaikan Kartu Rencana Studi (KRS)

0

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Universitas Tidar nomor : B/639/UN57.B2/DT.01.00/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Perpanjangan Perbaikan Kartu Rencana Studi (KRS), berikut kami sampaikan jadwal perbaikan Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa di beri kesempatan memperbaiki KRS (Kartu Rencana Studi) sampai dengan hari Rabu, 30 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB.
  2. Mahasiswa yang diperbolehkan memperbaiki KRS adalah mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal TA. 2023/2024.
  3. Bagi Mahasiswa yang belum membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal TA. 2023/2024 diwajibkan untuk mengajukan cuti akademik selama 1 (satu) satu semester melalui sistem SIPADU sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Tidar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Peraturan Akademik Universitas Tidar.

Penulis dan Editor : admin