Surat Pemberitahuan Universitas Tidar nomor : B/639/UN57.B2/DT.01.00/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Perpanjangan Perbaikan Kartu Rencana Studi (KRS)
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Universitas Tidar nomor : B/639/UN57.B2/DT.01.00/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Perpanjangan Perbaikan Kartu Rencana Studi (KRS), berikut kami sampaikan jadwal perbaikan Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa di beri kesempatan memperbaiki KRS (Kartu Rencana Studi) sampai dengan hari Rabu, 30 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB.
- Mahasiswa yang diperbolehkan memperbaiki KRS adalah mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal TA. 2023/2024.
- Bagi Mahasiswa yang belum membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal TA. 2023/2024 diwajibkan untuk mengajukan cuti akademik selama 1 (satu) satu semester melalui sistem SIPADU sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Tidar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Peraturan Akademik Universitas Tidar.
Penulis dan Editor : admin