Sosialisasi Reformasi Birokrasi, Langkah Awal Wujudkan Zona Integritas di Untidar

0

Sebagai langkah awal dalam Pelaksanaan Zona Integritas, Untidar adakan Sosialisasi Reformasi Birokrasi dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Universitas Tidar pada Selasa, 30 Januari 2024. Bertempat di GKU Suparsono, acara ini dihadiri oleh Rektor, Kepala Biro, Dosen, dan juga tendik di lingkungan Untidar.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Perencanan, Keuangan, dan Umum, Among Wiwoho, S.E., M.M. menyampaikan “Program ini dibutuhkan di Untidar dalam rangka wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan kedepannya bisa menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Reformasi birokrasi menindaklanjuti putusan Mendikbudristek Nomor 228/O/2023 tentang Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kemendikbudristek. Pembangunan Zona Integritas wajib dilaksanakan di seluruh fakultas pada Perguruan Tinggi Negeri.”

“Menyambut baik ZI dengan tidak hanya menerapkannya di satu Fakultas saja, tetapi diterapkan pada keseluruhan Fakultas, ini menunjukkan ada kesetaraan masing-masing, dan sesuai dengan semangat kita yaitu semangat reformasi birokrasi. Reformasi ini sebagai symbol dari perubahan yang cepat” tutur Prof. Dr. Sugiyarto, M.Si.

Dua ahli dari Kemendikbudristek dihadirkan sebagai narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Mohamad Ali Akbar (Analisis SDM Aparatur Ahli Muda, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek) dan Alexander Ari Ade Saputro (Analisis Data Sistem dan Prosedur, Koordinasi Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian, Sekretariat Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek).

Mohamad Ali Akbar dalam paparannya menyampaikan bahwa Reformasi birokrasi adalah pondasi awal untuk melakukan perubahan.  Reformasi birokrasi dan zona integritas itu sama, yakni sama-sama melakukan perubahan. Perbedaannya, output dari Reformasi Birokrasi adalah impact, sedangkan output dari Zona Integritas adalah predikat WBK dan WBBM. Reformasi Birokrasi adalah instansi atau rumah besarnya, ketika di Perguruan Tinggi yaitu Universitasnya, sedangkan Zona Integritas adalah kamarnya atau unit kerjanya, yakni Fakultas.

Pada Reformasi Birokrasi meliputi 8 area yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, Pelayanan Publik, Organisasi, dan Deregulasi Kebijakan. Sedangkan pada Zona Integritas meliputi 6 area meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Penulis : Inka, Editor : Yogga